SOLOK KOTA - Sebanyak 240 Narapidana di Lapas Kelas IIB Solok mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Hal itu disampaikan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Solok Dr.Rio Mulyadi Sitorus, A.Md, IP.SH, MH, dalam keterangan resminya, Rabu, 10 April 2024.
Sementara, disebutkannyaa, jumlah Narapidana yang tidak mendapatkan Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Islam Idul Fitru tahun ini sebanyak 75 orang, dengan rincian usulan integrasi 20 orang, Narapidana Non Muslim 7 orang, .Pencabutan PB (Pembebasan Bersyarat) 15 orang, Belum Register F (catatan pelanggaran) 4 orang, Remisi susulan/keterlambatan administrasi 10 orang, dan sisanya belum menjalani 6 bulan masa pidana.
“Remisi yang diberikan oleh Negara ini sangat berarti bagi para WBP, namun hanya bisa diberikan untuk WBP yang memenuhi persyaratan, sesuai yang tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 6 PP 32/1999), ” tutur Kalapas Rio M.Sitorus.
Lebih jauh diterangkannya, keputusan Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Narapidana dan Anak Pidana, sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.
“Remisi Idul Fitri ini hanya diberikan untuk WBP yang beragama islam, dan berkelakuan baik. Memenuhi persyaratan Administratif dan Substantif, ” imbuhnya.
Adapun jumlah total penghuni Lapas Kelas IIB Solok per 10 April 2024 sebanyak 386 orang yang terdiri dari Narapidana 315 orang, dan Tahanan 71orang.
Sebelum penyerahan remisi, diawali dngan Shalat Id berjama’ah i Lapangan Olahraga Lapas setempat dengan mendatangkan Khatib Azwir, S.Ag, dari Kementerian Agama Kota Solok dan Imam Shalat Amrizal yang merupakan Warga Binaan Lapas Solok. (Amel)